PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA DALAM SEKTOR INDUSTRI

Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi
perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih
baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai
proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam
bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan
indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi dalam kehidupan masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi menunjukkan pertumbuhan produksi barang dan jasa di sutu
wilayah perekonomian dalam selang waktu tertentu.
Sektor industri mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan
ekonomi di Indonesia. Sektor ini memberikan kontribusi yang besar dalam
pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan penerimaan devisa. Sektor industri
diyakini sebagai sektor yang dapat memimpin sektor-sektor lain dalam sebuah perekonomian
menuju kemajuan. Produk industri dinilai dapat menciptakan nilai tambah yang
lebih besar dibandingkan produk produk lain. Hal ini terjadi karena sektor industri
memiliki beragam variasi produk dan memberikan manfaat yang tinggi kepada sang
pemakai.
Sebelum krisis ekonomi tahun 1997, sektor industri telah
menunjukkan perkembangan yang sangat berarti, di mana sumbangannya terhadap PDB
terus meningkat setiap tahunnya sebagai akibat dukungan yang begitu besar dari
pemerintah. Bersama dengan sektor lainnya di luar pertanian, sektor industri
pada tahun 1999 telah menyumbangkan 80,59% terhadap pendapatan nasional.
Sedangkan peranan sektor pertanian sendiri pada tahun 1997 sebesar 16,09%,
tahun 1998 sebesar 18,06%, dan tahun 1999 sebesar 19,41% (BPS, 1999).
Sebagai negara industri maju baru, sektor industri Indonesia
harus mampu memenuhi beberapa kriteria dasar antara lain: 1) Memiliki peranan
dan kontribusi tinggi bagi perekonomian Nasional, 2) IKM memiliki kemampuan
yang seimbang dengan Industri Besar, 3) Memiliki struktur industri yang kuat,
4) Teknologi maju telah menjadi ujung tombak pengembangan dan penciptaan pasar,
5) Telah memiliki jasa industri yang tangguh yang menjadi penunjang daya saing
internasional industri, dan 6) Telah memiliki daya saing yang mampu menghadapi
liberalisasi penuh dengan negara-negara APEC. Diharapkan tahun 2020 kontribusi
industri non-migas terhadap PDB telah mampu mencapai 30%, dimana kontribusi
industri kecil (IK) ditambah industri menengah (IM) sama atau mendekati
kontribusi industri besar (IB). Selama kurun waktu 2010 s.d 2020 industri harus
tumbuh rata-rata 9,43% dengan pertumbuhan IK, IM, dan IB masing-masing minimal
sebesar 10,00%, 17,47%, dan 6,34%.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan
sektor industri dan perdagangan mendapat prioritas dalam paket kebijakan
ekonomi. Sektor ini mendapat prioritas karena memiliki andil besar dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan di dalam sektor industri terdiri dari :
1. Pembangunan industri diarahkan pada industri-industri
yang berbasis pertanian dan
pertambangan, dan kelautan yang mampu memberikan nilai tambah yang
tinggi dan mampu bersaing dalam pasar lokal, regionalnasional, global dan mampu
menghasilkan nilai tambah tinggi.
2. Pengembangan IKM dan Industri Mikro (Industri Rumah
Tangga), perlu didorong dan dibina, menjadi usaha yang makin berkembang dan
maju,sehingga mampu mandiri dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,
memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
3. Menggalakkan iklim yang sehat dalam berusaha bagi pelaku
ekonomi (koperasi, usaha negara, usaha swasta) untuk menumbuhkan kegiatan usaha
yang mampu menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi.
4. Meningkatkan pertumbuhan usaha kecil informal menjadi
pengusaha kecil formal yang tangguh dan mandiri melalui bantuan pembangunan
infrastruktur, perijinan dan bantuan
teknis.
5. Meningkatkan dan
mengoptimalkan perolehan devisa ekspor produk industri kehutanan, pertambangan,
pertanian, dalam arti luas berikut industri turunannya.
Kebijakan ekonomi kerakyatan bertumpu pada mekanisme pasar
yang adil, persaingan sehat, berkelanjutan, mencegah struktur yang monopolistik
dan distortif dapat merugikan masyarakat. Melalui optimalisasi peran pemerintah
untuk melakukan koreksi pasar dengan menghilangkan berbagai hambatan melalui
regulasi, subsidi dan insentif. Pemberdayakan usaha kecil agar lebih efisien,
produktif dan berdaya saing dengan meningkatkan penguasaan IPTEK dan melakukan
secara proaktif negosiasi serta kerjasama ekonomi dalam upaya peningkatan ekspor.
Hasil yang hendak dicapai dari pembangunan ini adalah usaha kecil berperan maksimal dalam perkembangan dunia usaha, sehingga usaha kecil dapat berkembang dan mampu bersaing dengan pengusaha-pengusaha lainnya sesuai dengan potensi dan bidang usaha yang ditekuninya selama ini.
Referensi:
http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/blob/F20042/Ketimpangan%20Pendapatan.htm
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://eprints.ums.ac.id/51016/2/BAB%2520I.pdfhttps://www.scribd.com/doc/248903968/6-Kebijakan-Dan-Pengembangan-Sektor-Industri
Comments
Post a Comment